Skip to content

Rakor Ketua DPRD dan Bapemperda terkait Evaluasi dan Fasilitas 2 Raperda diantaranya raperda tentang perubahan kedua peraturan daerah kota madiun nomor 27 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan raperda tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan daerah.

Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar rapat internal terkait disposisi undangan evaluasi dan fasilitasi Gubernur Jawa Timur atas 2 (dua) raperda kota madiun pada Rabu, 22 Januari 2020 bertempat diruang Ketua DPRD Kota Madiun. Rapat tersebut di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Bagus Miko S, SH dan dihadiri juga Bapemperda yang diketuai oleh Drs. H. Sugeng, SH.

Raperda yang dibahas dalam rapat internal tersebut diantaranya raperda tentang perubahan kedua peraturan daerah kota madiun nomor 27 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan raperda tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan daerah.