Skip to content

Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Tentang 3 (tiga) Raperda Kota Madiun Tahun 2020 Melalui Video Conference

Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menyelenggarakan rapat paripurna dengan Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Tentang 3 (tiga) Raperda Kota Madiun Tahun 2020 pada hari Senin, 15 Juni 2020 dilakukan melalui Video Conference dalam rangka mematuhi anjuran pemerintah untuk mengantisipasi kewaspadaan atas penyebaran Covid-19. Pelaksanaan rapat paripurna dilaksanakan di 2 tempat yang berbeda, pimpinan DPRD beserta Anggota berada di Gedung Paripurna DPRD dan Walikota Madiun beserta jajarannya di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun

Rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin oleh Andi Raya BMS (Ketua DPRD) dihadiri Istono  (Wakil Ketua DPRD) Armaya (Wakil Ketua DPRD)  dan Anggota DPRDdi Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, serta Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan Jajarannya berada di Gedung GCIO Kota Madiun membahas Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Tentang 3 (tiga) Raperda Kota Madiun Tahun 2020 yang disampaikan oleh Walikota Madiun Maidi, perda di antaranya Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 03 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Sari Kota Madiun, dan Raperda Pengarusutamaan Gender.