Skip to content

PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG DIDAHULUI DENGAN PU-PA FRAKSI-FRAKSI DPRD KOTA MADIUN RAPERDA TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DAN RAPERDA TENTANG RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Selasa (21/06) Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menyelenggarakan rapat paripurna   di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun yang dihadiri Pimpinan beserta Anggota DPRD, Walikota, Wakil Walikota, Sekda dan  Forkopimda berada serta Kepala OPD.

Rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin Istono (Wakil Ketua DPRD) membahas Pengambilan Keputusan yang didahului dengan pengambilan keputusan yang didahului dengan PU-PA Fraksi-Fraksi DPRD Kota Madiun Atas Raperda Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Dan Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang disampaikan Hari Santoso. Bahwa ketujuh Fraksi DPRD Kota Madiun menyetujui 2 raperda tersebut, untuk selanjutnya Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Madiun dan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung untuk disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur, Kementerian Dalam Negeri dan Kementarian Keuangan untuk mendapat evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan. (PPIDSetwan)