Skip to content

PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG DIDAHULUI DENGAN PENYAMPAIAN PENDAPAT SEKALIGUS PENDAPAT AKHIR WALIKOTA MADIUN ATAS RAPERDA INISIATIF DPRD TENTANG JASA KONTRUKSI DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG DIDAHULUI DENGAN PENYAMPAIAN PEMADANGAN UMUM DAN SEKALIGUS PENDAPAT AKHIR FRAKSI-FRAKSI DPRD ATAS RAPERDA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA NO 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

Kamis (22/12) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menyelenggarakan rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun yang dihadiri Pimpinan beserta Anggota DPRD, Walikota, Wakil Walikota, Sekda dan Forkopimda berada serta Kepala OPD.

 

Rapat paripurna tersebut dibuka dan dipimpin Andi Raya (Ketua DPRD) dihadiri Istono dan Armaya (Wakil Ketua DPRD) membahas Pengambilan Keputusan yang didahului dengan pengambilan keputusan yang didahului dengan Penyampaian Pendapat sekaligus Pendapat Akhir Walikota Madiun Atas Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Tentang Jasa Kontruksi yang disampikan Maidi (Walikota Madiun) dan dilanjutkan Pengambilan Keputusan yang didahului dengan penyampaian pemandangan umum dan sekaligus pendapat akhir Fraksi-Fraksi DPRD Kota Maidun atas raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kemudian dilanjutkan penandatanganan Keputusan DPRD dan Berita Acara Persetujuan Bersama Penetapan Raperda Kota Madiun oleh Pimpinan DPRD dan Walikota Madiun. (PPIDSetwan)