
MADIUN – Setelah penyampaian nota penjelasan atas usulan raperda inisiatif kemarin, Selasa (16/7), DPRD kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan yang didahului dengan Penyampaian Pandangan Sekaligus Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda Inisiatif DPRD Tahap III Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nommor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Madiun hari ini, Rabu (17/7) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Paripurna ini juga untuk menindaklanjuti pembahasan tentang Raperda Inisiatif Tahap III Tahun 2024 yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Madiun dan DPRD Kota Madiun.
Selain itu juga dikarenakan 7 (tujuh) Fraksi sudah merasa cukup maka Pemandangan Umum dan Pendapat Akhir (PUPA) Fraksi-fraksi di gabung menjadi satu dan disampaikan oleh Tutik Endang dari Fraksi PSI-Nasdem.
Dalam laporannya Tutik Endang menyampaikan terdapat saran dan pendapat dari ketujuh Fraksi demi Penyempurnaan Raperda yang diusulkan ini sehingga nantinya dapat diimplementasikan dengan baik.
“Perlu Komitmen bersama dari semua pihak yang terkait agar tujuan dibuatnya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD ini dapat dicapai dan implementatif,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD, Istono, sekaligus Pimpinan Rapat menyampaiakan bahwa akan dilakukan Pembahasan lebih lanjut terhadap Raperda inisiatif ini dan juga diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan sebelum disampaikan ke Pemerintah Kota Madiun.
“Tahapan berikutnya Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD dimaksud perlu dibahas lebih lanjut dengan membentuk Panitia Khusus DPRD Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD,” Ungkapnya. (PPIDsetwan)

