Skip to content

DPRD dan Walikota Madiun Tandatangani Nota Kesepakatan Ranwal RPJPD Kota Madiun Tahun 2025 – 2045

DPRD dan Walikota Madiun Tandatangani Nota Kesepakatan Ranwal RPJPD Kota Madiun Tahun 2025 – 2045

 

MADIUN – Tindak lanjut dari penyelarasan gagasan pikiran antara DPRD Kota Madiun dengan pihak eksekutif (Pemerintah Kota Madiun-red) yakni dengan penandatanganan nota kesepakatan Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangungan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) oleh DPRD dan Wali Kota Madiun, hari ini, Jumat (26/1).

 

Ketua DPRD, Andi Raya, saat membuka Rapat Paripurna menyampaikan bahwa pembahasan dan penyepakatan Ranwal RPJPD dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja seja diterima oleh DPRD.

 

“Dari hasil pembahasan bersama Ranwal RPJPD dirumuskan dalam Nota Kesepakatan yang ditandangani oleh Kepala Daerah dengan DPRD,” ujarnya.

 

Sementara itu di kesempatan tersebut Wali Kota Madiun, Maidi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Ranwal RPJPD ini nanti akan menjadi dokumen strategis yang disusun oleh Pemerintah Daerah sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengatur rancangan jangka panjang. “Yang mana didalamnya sudah terdapat visi, misi, kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan.,” tuturnya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun.

 

Maidi juga mengatakan bahwasanya dalam penyusunannya RPJPD ini dilakukan secara transparan, akuntabel, berkeadilan, berwawasan lingkungan, dan berkelanjutan.

 

Pun, tambahnya, RPJPD ini nanti juga akan menjadi sebagai pedoman bagi arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi, sebagai tolak ukur kinerja, dasar acuan dengan cara penyelarasan sasaran, serta menjadi dasar dari RPJMD secara teknokratik.

 

“Semoga proses awal penyusunan RPJPD Kota Madiun tahun 2025-2045 sampai dengan ditetapkannya menjadi sebuah produk hukum daerah bisa berjalan dengan baik dan lancar serta harapannya bisa ditetapkan sesuai dengan timeline yang telah ditentukan dalam Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024 bulan Agustus tahun 2024.” tambah Maidi sebagai penutup sambutan.

 

Dalam penandatanganan nota kesepakatan tersebut, pihak eksekutif diwakili oleh Maidi selaku Walikota Madiun dan Inda Raya selaku Wakil Walikota Madiun dengan pihak legislatif yang diwakili oleh Andi Raya selaku Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya selaku Waka 1 DPRD Kota Madiun, dan Istono selaku Waka 2 DPRD Kota Madiun.