Skip to content

Sembilan dari Sepuluh Raperda Disetujui Dewan SETWAN

Sembilan dari Sepuluh Raperda Disetujui Dewan SETWAN – Sebulan sebelum masa tugas berakhir, seluruh anggota DPRD Kota Madiun periode 2014-2019 merampungkan pembahasan 10 raperda. Tetapi, hanya satu raperda yang sengaja tidak ditindaklanjuti. Yaitu, raperda tentang penetapan dan pengesahan batas wilayah antar kelurahan se-Kota Madiun. Karena hasil fasilitasi gubernur dinilai tidak sesuai dengan ketentuan permendagri 45/2016. Dengan demikian, hanya ada sembilan raperda yang disetujui oleh dewan menjadi perda. Antara lain, perubahan atas perda 15/2011 tentang pelayanan publik, perubahan perda 3/2014 tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, pencabutan perda 3/2012 tentang retribusi izin gangguan. Serta, perda perumda air minum tirta taman sari, perumda BPR, perumda aneka usaha. Kemudian, perda tentang perpustakaan, penyelenggaraan kearsipan dan penyelenggaraan pendidikan. Juru bicara fraksi DPRD Kota Madiun Winarko mengatakan, dengan berlakunya sembilan perda itu perlu dibuatnya peraturan wali kota (perwal). Oleh karena itu, pembentukan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut perda harus dibuat dalam rentang waktu yang tidak terlalu lama. “Agar perda tersebut dapat berlaku secara ekefektif,” kata Winarko. Pihaknya kemudian juga meminta pemkot untuk melakukan sosialisasi sembilan perda itu kepada masyarakat. Sehingga mereka bisa memahami substansi serta memberikan pengaruh untuk berlakunya perda secara efektif. “Supaya implementasi perda itu dapat berlangsung efektif, maka dalam tataran pelaksanaan harus diwarnai dengan komitmen dan konsistensi serta dilakukan penguatan struktur pada stakeholder terkait,” terang Winarko. (PPID-setwan)