Skip to content

TENTANG

TENTANG

 

Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam  melaksanakan  hak  dan fungsinya  sesuai  dengan kebutuhan.

SEKRETARIAT DPRD KOTA MADIUN

Alamat Jl. Taman Praja No.97, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63137

Telepon (0351) 454588

Fax (0351) 493422

Kode Pos 63133