SETWAN – Adanya pergeseran anggaran pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan Dan Olahraga terkait dengan kegiatan Panggung Gembira Indosiar, Madiun Tempo Dulu dan beberapa kegiatan lain menjadi pusat perhatian pertanyaan para Fraksi untuk kemudian disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2019.
Bapak H. Drs. Maidi SH, MM, MPd selaku Walikota Madiun menyampaikan jawabannya sebagai berikut : “Dalam melaksanakan APBD Tahun Anggaran 2019 Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olah Raga Kota Madiun mengacu pada Peraturan Walikota Madiun Nomor 59 Tahun 2018 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Dalam Pasal 25 Ayat (1), Pergeseran anggaran DPA-SKPD dapat dilakukan sepanjang tidak akan berakibat pada : Pergantian target; dan / atau Adanya keperluan tambahan anggaran untuk DPA-SKPD.
- Pasal 26 ayat (1), Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (1) dapat dilakukan : Untuk uraian perincian penggunaan dalam rincian obyek belanja yang sama ; Antar rincian obyek belanja dalam jenis dan obyek belanja yang sama. ; Antar obyek dalam jenis belanja yang sama.
- Pasal 26 ayat (2), Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara pergeseran anggaran oleh PA/KPA.
- Pasal 26 ayat (6), Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa harus menunggu Perubahan APBD disahkan.
(SETWAN-PPID)
