Skip to content

Evaluasi dan fasilitasi 2 Raperda Kota Madiun tentang perubahan kedua perda tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan raperda pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan daerah

Surabaya – Biro Hukum Provinsi Jawa Timur menggelar rapat terkait evaluasi dan fasilitasi atas 2 (dua) raperda kota madiun pada hari selasa, 28 Januari 2020 bertempat diruang Rapat Biro Hukum Lantai IV jl. Pahlawan No. 110 Surabaya. Rapat tersebut dihadiri oleh Anggota Tim evaluasi Provinsi Jatim antara lain Purwanto Moho (Kabag Binwas Kebijakan Kab/Kota), M. Haryono Eko (Kasubag Binwas). Endang Noer (Bagian Binwas), A. Arlifansah (Bapenda Prov Jatim), Heru S dan Purnomo (Dishub Prov Jatim), Firman Rostama dan Chaeruli (Kanwil Kemenkumham Jatim). Tim Evaluasi Kota Madiun antara lain Andi Raya BMS, SH, Drs. Istono, M.Pd, dan Drs. H. Armaya (Pimpinan DPRD Kota Madiun), Drs. Sugeng, SH, MH (Ketua Bapemperda), Drs. Subyantara dan Handoko Budi Setyo, SH (Ketua Pansus ), Ika Puspitaria, SH (Bagian Hukum Kota Madiun) dan Riska Ulfasari D, SH (Kasubag Peraturan Perundang-undangan).

Raperda yang dibahas dalam rapat tersebut diantaranya raperda tentang perubahan kedua peraturan daerah kota madiun tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor dan raperda tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan daerah.