Skip to content

Serikat Buruh Madiun Demo Tolak RUU Omnibus Law

Madiun – Massa yang menamakan diri Serikat Buruh Madiun Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBM-KASBI) melakukan demonstrasi di DPRD Kota Madiun pada Jumat, 31 Januari 2020 menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law  cipta lapangan kerja salah satunya klaster ketenagakerjaan.

Perwakilan massa dari SBM-KASBI yang berjumlah 6 orang dengan koordinator saudara Aris diterima oleh Drs. Misdi M.Si (Sekretaris DPRD Kota Madiun) dan AKBP Sarwono (Kapolsek Taman) di ruang Banmus DPRD Kota Madiun. Dalam aksinya, buruh mendesak DPRD Kota Madiun meneruskan aspirasi mereka ke pemerintah pusat untuk membatalkan rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang dinilai tidak memihak harkat kaum buruh di Indonesia, seperti tidak adanya perlindungan bagi pekerja perempuan dengan meniadakan cuti haid, tidak adanya kejelasan status pekerja kontrak dan outsourcing, penghilangan sanksi pidana menjadi sanksi administratif yang membayar dibawah UMR bagi pengusaha, menghilangkan upah minimum dan penghilangan pesangon. Berdasarkan hal tersebut SBM-KASBI  menyatakan sikap menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.