Skip to content

Pembahasan Dan Penyempurnaan 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Madiun Dan Kedudukan Protokoler Pimpinan Dan Anggota DPRD oleh Pimpinan DPRD, Pansus I Dan Pansus II DPRD Kota Madiun Dengan Tenaga Ahli P3KHAM LPPM UNS Surakarta

Yogyakarta – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah beserta Panitia Khusus (Pansus) I dan II DPRD Kota Madiun melakukan pembahasan dengan tenaga ahli P3KHAM LPPM UNS Surakarta pada tanggal 2-4 Februari 2020 bertempat di Ruang Meeting Sido Mukti, Hotel Santika Premiere Yogyakarta dalam rangka membahas dan menyempurnakan 2 Raperda Inisiatif DPRD    Kota Madiun.

Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun yang dibahas dalam acara tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian bagi Pedunduk Kota Madiun yang diampu oleh Pansus I dengan ketua F. Bagus Panuntun dan Raperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD yang diampu oleh pansus II dengan ketua Dodik Danang Setiawan.