Skip to content

Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Madiun

Madiun – Peraturan Daerah disusun dengan tujuan dalam rangka terwujudnya keadilan, kepastian hukum, ketentraman dan ketertiban serta kemanfaatan sosial sehingga dapat berfungsi sebagai kontrol sosial, menyatukan kepentingan, dan pemberdayaan sosial.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus I) yang diketuai F. Bagus Panuntun menggelar Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Madiun pada hari Selasa, 11 Februari 2020 bertempat di Bima Grand Ballroom Hotel Aston Kota Madiun.

Acara tersebut di buka oleh Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya BMS, SH, dihadiri pula Pimpinan DPRD Kota Madiun, Ketua Bapemperda, Drs. H. Sugeng, SH yang sekaligus menyampaikan sambutan, Pimpinan Pansus I beserta Anggota, DPRD Kota Madiun, Tim Raperda Pemerintah Kota Madiun, Dinas Sosial, Dispendukcapil, BPKAD, Bagian Hukum, Camat, Lurah, LPMK, Modin, Paguyuban Pengeloa Makam, FKUB dan Tenaga Ahli Fraksi.

Pemaparan Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi Penduduk Kota Madiun dilakukan oleh F. Bagus Panuntun selaku Ketua Pansus I DPRD Kota Madiun. Bagus menjelaskan Raperda tersebut dari pasa per pasal, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, ada 3 sesi dengan 9 penannya.