Skip to content

Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun atas 2 Raperda Inisiatif DPRD Tahun 2020 dan Nota Penjelasan Walikota Madiun atas Raperda Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah

Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menyelenggarakan rapat paripurna, Senin, 17 Februari 2020 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun. Acara dibuka dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya BMS, SH. Rapat tersebut dihadiri oleh Walikota Madiun Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd, Wakil Walikota Madiun Inda Raya AMS, SE, MIB, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan R. Andriono WM, SH, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Forkompimda, Kelurahan, Instansi/Organisasi dan Perguruan Tinggi/Parpol.

Dalam agenda rapat paripurna hari ini, Handoko Budi Setyo, SH selaku wakil anggota DPRD menyampaikan nota penjelasan terkait 2 Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun. Adapun, dua raperda yang dibahas yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Santunan Kematian Bagi penduduk Kota Madiun dan dan Raperda tentang Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD selanjutnya Walikota Madiun Drs. H. Maidi, SH, MM, M.Pd juga menyampaikan nota penjelasan terkait Raperda Kota Madiun tahun 2020 yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah.