Madiun –Komisi A dan C DPRD Kabupaten Brebes melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Madiun pada hari Senin, 22 Juni 2020 bertempat di Ruang Rapat Banmus DPRD Kota Madiun.
Kunjungan kerja tersebut DPRD Kabupaten Demak telah memenuhi syarat untuk perjalanan dinas dengan menunjukaan surat tugas, menunjukan hasil negatif (Non Reaktif) Covid-19 berdasarkan Rapid Test dan surat keterangan sehat. DPRD Kabupaten Demak juga mengikuti prosedur kesehatan yaitu masuk bilik desinfektan, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan pengecekan suhu tubuh dengan termogun. Kunjungan Kerja diterima oleh Sekretaris DPRD Kota Madiun Misdi dan membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak TA 2019.