Madiun – DPRD Kabupaten Jepara melakukan Studi Banding ke DPRD Kota Madiun pada hari Rabu, 2 September 2020. Studi Banding tersebut diterima di Ruang Rapat Badan Musyawarah Gedung AKD DPRD Kota Madiun oleh Misdi (Sekretaris DPRD), rombongan DPRD Kabupaten Jepara dipimpin Junarso dengan materi Membahas Keputusan Pimpinan DPRD tentang Kode Etik Dan Tata Beracara.
Penerimaan Studi Banding tersebut telah memenuhi syarat dengan menunjukan surat tugas dan hasil Rapid Test (Non Reaktif) serta mengikuti protokol kesehatan yaitu Cuci Tangan Pakai Sabun dan pengecekan suhu tubuh dengan termo gun.