Skip to content

Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Tentang Jasa Kontruksi

Madiun – Peraturan Daerah disusun dengan tujuan dalam rangka terwujudnya keadilan, kepastian hukum, ketentraman dan ketertiban serta kemanfaatan sosial sehingga dapat berfungsi sebagai kontrol sosial, menyatukan kepentingan, dan pemberdayaan sosial.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus III) yang diketuai Hari  Santoso menggelar Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun tentang Jasa Kontruksi pada hari Kamis, 17 September 2020 bertempat di Bima I Grand Ballroom Hotel Aston Kota Madiun.

Acara tersebut di buka oleh  Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya BMS dihadiri  Anggota Pansus III, PT, CV, dan pihak terkait.

Pemaparan Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Tentang Jasa Kontruksi  dilakukan oleh Hari Santoso selaku Ketua Pansus III DPRD Kota Madiun. Hari  menjelaskan Raperda tersebut dari pasal per pasal, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, ada 2 sesi dengan 6 penanya.