Skip to content

Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah

Madiun – Peraturan Daerah disusun dengan tujuan dalam rangka terwujudnya keadilan, kepastian hukum, ketentraman dan ketertiban serta kemanfaatan sosial sehingga dapat berfungsi sebagai kontrol sosial, menyatukan kepentingan, dan pemberdayaan sosial.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus I) yang diketuai H. Nur Salim menggelar Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah pada hari Kamis, 17 September 2020 bertempat di Bima III Grand Ballroom Hotel Aston Kota Madiun.

Acara tersebut di buka oleh  Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Istono dihadiri  Anggota Pansus I dan Kelompok Petani.

Pemaparan Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan Daerah dilakukan oleh H. Nur Salim selaku Ketua Pansus I DPRD Kota Madiun. Bagus menjelaskan Raperda tersebut dari pasal per pasal, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, ada 2 sesi dengan 6 penanya.