Skip to content

Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Madiun – Peraturan Daerah disusun dengan tujuan dalam rangka terwujudnya keadilan, kepastian hukum, ketentraman dan ketertiban serta kemanfaatan sosial sehingga dapat berfungsi sebagai kontrol sosial, menyatukan kepentingan, dan pemberdayaan sosial.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun, dalam hal ini Panitia Khusus (Pansus II) yang diketuai F. Bagus Panuntun menggelar Uji Publik Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif pada hari Kamis, 17 September 2020 bertempat di Bima II Grand Ballroom Hotel Aston Kota Madiun.

Acara tersebut di buka oleh  Wakil Ketua DPRD Kota Madiun Armaya dihadiri  Anggota Pansus II dan Pelaku Ekonomi Kreatif.

Pemaparan Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun Tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif  dilakukan oleh F. Bagus Panuntun selaku Ketua Pansus II DPRD Kota Madiun. Bagus menjelaskan Raperda tersebut dari pasal per pasal, yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, ada 3 sesi dengan 9 penanya.