Madiun – Pimpinan DPRD Kabupaten Gunungkidul melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Madiun pada hari Jumat, 4 Desember 2020. Kunjungan Kerja tersebut diterima di Hall Gedung AKD DPRD Kota Madiun oleh Misdi (Sekretaris DPRD) dengan materi mensikapi Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Penerimaan kunjungan kerja tersebut telah memenuhi syarat dengan menunjukan surat tugas dan hasil Rapid Test (Non Reaktif) serta mengikuti protokol kesehatan.