Skip to content

PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG DIDAHULUI DENGAN PENYAMPAIAN PENDAPAT FRAKSI-FRAKSI DPRD RAPERDA KOTA MADIUN TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2020

Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menyelenggarakan rapat paripurna pada hari Selasa, 20 April 2021 di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.

Rapat paripurna yang dilaksanakan melalui Video Conference dengan aplikasi zoom meeting dipimpin dan dibuka oleh Andi Raya BMS (Ketua DPRD) dihadiri Istono dan Armaya (Wakil Ketua DPRD) dan Anggota DPRD, Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), rapat tersebut membahas Pengambilan Keputusan yang didahului dengan Penyampaian Pendapat Fraksi-Fraksi DPRD Atas Raperda Kota Madiun Tentang  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 yang disampaikan oleh perwakilan masing-masing fraksi diantaranya, Sudarjono (Fraksi Perindo), F. Bagus panuntun  (Fraksi Mantab), H. Nur Salim (Fraksi PKS-PAN), Ismiati (Fraksi Demokrat), Slamet Hariyadi (Fraksi Gerindra), Sutardi (Fraksi PDI-P) dan Agus Wiyono (Fraksi PKB). Selanjutnya Ketua DPRD  Kota Madiun menandatangani keputusan DPRD Kota Madiun tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 diteruskan dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Walikota Madiun dan Pimpinan DPRD Kota Madiun atas  Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020  kemudian dilanjutkan sambutan oleh Maidi  Walikota Madiun.