Skip to content

RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN NOTA PENJELASAN DPRD KOTA MADIUN TENTANG 3 (TIGA) RAPERDA INISIATIF DPRD KOTA MADIUN TAHAP II TAHUN 2021

Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan terhadap 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif Tahap II Tahun 2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun, Senin (18/10). Rapat yang dipimpin Ketua DPRD, Andi Raya BMS, dimulai pukul 11.30 WIB.

Ketiga Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Cagar Budaya, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.

Nota penjelasan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), H. Sugeng menyatakan bahwa raperda tentan cagar budaya ditujukan sebagai bentuk penghormatan terhadap eksistensi warisan sejarah masa lalu yang adiluhung dan sebagai perlindungan aspirasi dan ekspresi kebudayaan masyarakat bendawi maupun nonbendawi serta penjagaan atas peningkatan derajat kesejahteraan lahir batin masyarakat Kota Madiun.

Sedangkan untuk raperda tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif disusun didasarkan pada fakta empiris bahwa terdapat peningkatan pelaku dan jenis usaha pada sektor ekonomi kreatif di Kota Madiun.

Untuk raperda yang terakhir yakni tentang penyelenggaraan perizinan berusaha didasarkan pada adanya pengesahan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang memberikan dampak konsekuensi logis dan yuridis dalam segala bidang.