Skip to content

Tetap Produktif, DPRD Kota Madiun Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan 3 Raperda Inisiatif Tahap I Tahun 2023

Madiun – Sebagai upaya dalam menjalankan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah dan juga untuk tetap produktif dan inovatif, DPRD Kota Madiun mengajukan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna hari ini, Selasa (14/3) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.

Tiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Raperda tentang Kerjasama Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Literasi Digital.

Nota penjelasan disampaikan langsung oleh Ketua Bapemperda (Badan Pembentuk Peraturan Daerah) DPRD Kota Madiun, Drs Gandhi Hatmoko, MSi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Madiun tersebut.

“Latar belakang disusunnya tiga Raperda tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun,” Kata Ketua Bapemperda.

Gandhi juga menambahkan Perda inisiatif sebagai salah satu produk hukum DPRD merupakan wujud sinergitas antara DPRD Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun dalam menjalankan roda pemerintahan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa setelah penyampaian nota penjelasan ini akan ditindaklanjuti dengan dilakukan serangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kota Madiun.

“Harapannya dengan diusulkan raperda ini dapat memberikan dasar pijakan hukum pelaksanaan pemerintahan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tandasnya. (PPID Setwan/Ly/Dv/Db)