Madiun – Dengan diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Jawa Timur atas LKPD Kota Madiun Tahun 2022, maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, DPRD dapat menindaklanjuti hasil laporan tersebut dengan melakukan pembahasan-pembahasan, demikian disampaikakan Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono saat memimpin Rapat Paripurna Pembentukan Pansus di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun hari ini, senin (20/3)
“Pansus pembahasan LHP BPK yang beranggotakan 10 orang ini selanjutnya mengumpulkan data dan bahan-bahan yang akan digunakan dalam pembahasan LHP BPK tersebut.,” ungkap Istono.
Istono juga menambahkan bahwa dengan dibentuknya pansus ini selanjutnya pansus akan melakukan pembahasan-pembahasan dan menyusun serta merumuskan rekomendasi. “Rekomendasi ini akan ditindaklanjuti sebagai rekomendasi resmi DPRD,” tandasnya. (ppidsetwan)