Skip to content

DPRD Tetapkan Raperda Persetujuan Bangunan Gedung dan Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Madiun – DPRD Kota Madiun mengadakan rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan yang didahului  dengan  penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang persetujuan bangunan gedung dan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Jum’at (7/7) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun

Andi Raya Ketua DPRD yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung telah mendapatkan persetujuan, sedangkan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih dalam tahap evaluasi provinsi.

“Sebagai tindak lanjut pembahasan raperda tentang penyelenggaraan bangunan gedung. Hasil fasilitasi Provinsi Jawa Timur telah diterima dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan antara badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kota Madiun dan tim raperda Pemerintah Kota Madiun beserta OPD terkait sehingga rancangan peraturan daerah Kota Madiun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah masih dalam tahap Evaluasi Provinsi” Ungkap Ketua DPRD.

Sementara itu Gandhi Hatmoko sebagai perwakilan dari anggota DPRD saat membacakan pemandangannya mengatakan bahwa raperda ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya PROPEMPERDA Tahun 2022 dan Tahun 2023 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun

“Berlakunya peraturan daerah Kota Madiun ini berimplikasi pada perlu dibuatnya peraturan Wali Kota untuk melaksanakan peraturan daerah dimaksud oleh karena itu pembentukan peraturan pelaksanaan sebagai tindak lanjut peraturan daerah harus dibuat paling lambat 3 bulan sejak di undangkannya peraturan daerah ini agar peraturan daerah tersebut berlaku secara efektif” jelasnya

Gandhi juga menambahkan agar Pemerintah Kota Madiun dapat melakukan sosialisasi terkait peraturan daerah ini sehingga stakeholder dapat memahamai implementasinya.

“Dalam tatanan pelaksanaan harus diwarnai dengan komitmen dan konsistensi seluruh pihak serta dilakukan penguatan setruktur pada stakeholder supaya penyelenggaraan peraturan daerah ini dapat berlangsung secara efektif, terpadu, tersistematis, terarahm dan terkoordinasi” Pungkas Gandhi

Pada kesempatan tersebut Wali Kota Madiun Maidi dalam sambutannya menyampaikan bahwa rancangan peraturan daerah bisa berjalan dengan baik karena berkat kerjasama antara Legislatif dan Eksekutif, Wali Kota Madiun Maidi juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap DPRD Kota Madiun.

“Saya Menyadari bahwa proses pembahasan rancangan Peraturan Daerah ini bisa berjalan dengan baik berkat kerja keras dan adanya kerja sama yang harmonis dan dalam suasana kemitraan antara Legislatif dan Eksekutif. Untuk itu pada kesempatan ini, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kota Madiun melalui segenap badan pembentukan peraturan daerah dan anggota Panitia Khusus DPRD Kota Madiun yang telah membahas rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung dan pajak daerah dan retribusi daerah” Ujar Maidi (PPIDSetwan)