Skip to content

DPRD Tetapkan Raperda penyelenggaraan Program JKK dan JKN dan Pendapat Akhir Wali Kota Madiun atas Raperda tentang Perizinan Berusaha

Madiun – Upaya Pemerintah Kota Madiun dalam memberikan jaminan perlindungan kepada masyarakat, dalam hal ini pekerja, terhadap risiko proses pekerjaannya terus berlanjut. Salah satunya melalui penetapan Raperda tentang Penyelenggaraan Progran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang merupakan pengganti dari Perda sebelumnya.
Penetapan Raperda tersebut dilaksanakan pada hari ini, Jumat (8/9) di Gedung Paripurna dengan didahului agenda penyampaian pemandangan umum sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.
Istono, Wakil Ketua I DPRD sekaligus yang memimpin jalannya rapat menyampaikan bahwa Raperda tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sebelumnya sudah dilakukan pembahasan.
“Hasil Fasilitasi Provinsi Jawa Timur telah diterima dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Madiun dan Tim Raperda Pemerintah Kota Madiun beserta OPD terkait sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kota Madiun telah sesuai dengan peraturan Perundang-undangan” jelasnya
Sementara itu Gandhi Hatmoko, Anggota DPRD yang menjadi juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun saat menyampaikan pemandangan umum sekaligus pendapat akhir dari fraksi fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang Penyelenggaran Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan kematian menyatakan bahwa Raperda tersebut dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Madiun atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Wali Kota Madiun, Maidi, dalam sambutannya menyampaikan harapannya melalui peraturan daerah ini akan menjamin kemudahan perijinan berusaha dan investasi di Kota Madiun sehingga akan meningkatkan pembangunan yang akan mendukung perkembangan di Kota Madiun.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Madiun menerima/menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kota Madiun yang selanjutnya sebagai dasar pemberlakuannya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomer register” ungkap Maidi.
Maidi juga menyampaikan apresiasinya atas kerjasama yang baik antara Legislatif dan Ekesekutif atas Pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Program jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian.
“Sekali lagi pada Kesempatan ini atas nama pribadi maupun atas nama Pemerintah Kota Madiun saya sampaikan terima kasih atas segala kerja sama yang baik selama ini, dan saya harapkan jalinan ini akan terus berlanjut dimasa yang akan datang”, tandasnya. (PPIDsetwan)