Skip to content

Selaraskan Substansi Raperda Inisiatif Tahun 2024, Bapemperda Kota Madiun Gelar FGD dengan Tim Ahli UNS

MADIUN – Kamis (18/01/2024) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Madiun melangsungkan Focus Group Discussion (FGD) bersama dengan Tim Ahli atau Akademisi dari Universitas Sebelas Maret.



Ketua Bapemperda, Gandhi Hatmoko, saat memimpin rapat menyampaikan bahwa rapat siang ini akan membahas tiga raperda sekaligus yakni Raperda Tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah, Raperda tentang Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan, dan Raperda tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi.

 

“Dalam pengoptimalan pelayanan publik, di Kota Madiun belum ada Mall Pelayanan Publik (MPP). DPRD sudah menyampaikan kepada Wali Kota perihal mall pelayanan publik agar segera merancang MPP untuk mengoptimalkan dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” terang Gandhi.



Sementara itu, Heri, selaku perwakilan dari tim ahli memberikan 4 poin penting dalam penyusunan Raperda yakni mengoptimalkan pemberian pelayanan publik kepada masyarakat Kedua, peraturan yang dibuat nantinya akan menjadi acuan atau pedoman bagi perangkat daerah & masyarakat dalam melaksanakan kegiatannya. Ketiga, pembuatan peraturan tersebut harus memuat aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Keempat, peraturan tersebut juga harus termuat jelas tujuan dan sasaran dari peraturan ini dibuat.



“Dengan harapan, Raperda ini dibuat selain dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan peraturan pendukung juga dapat memberikan dampak yg positif dan lebih tepat sasaran,” pungkasnya.