Madiun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Madiun atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 Senin (4/11) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun
Penyampaian Jawaban Wali Kota ini menjadi bagian penting dalam proses demokratis penyusunan dan pengesahan APBD, karena memberikan klarifikasi dan argumentasi yang dapat mempengaruhi Keputusan akhir DPRD terkait Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025
Dalam sambutannya Pj. Wali Kota Madiun Eddy Supriyanto, menyampaikan Jawaban atas Pemandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kegiatan pada hari ini merupakan bagian dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai tindak lanjut atas disampaikannya Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun pada hari Jum’at (23/10) lalu” Jelasnya
Sementara itu Ketua DPRD, Armaya, yang memimpin jalannya rapat menjelaskan bahwa dengan telah disampaikannya Jawaban Wali Kota Madiun maka tahap pembicaraan Tingkat I (Pertama) telah selesai.
Yayak sapaan akrab Ketua DPRD juga menambahkan bahwa tahapan selanjutnya merupakan pembicaraan Tingkat II (Kedua), yakni Pengambilan Keputusan yang didahului dengan Pendapat Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun, namun sebelum melanjutkan Pembicaraan Tingkat Kedua, Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun akan Menyusun Pendapat Akhir untuk disampaikan dalam Rapat Paripurna Selanjutnya.
“Kita akan memasuki tahapan pembicaraan Tingkat kedua, yakni Pengambilan Keputusan yang didahului dengan pendepat Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025” ungkapnya
Rapat Paripurna ini juga merupakan Langkah transparan dalam penyusunan anggaran daerah, yang melibatkan berbagai pihak untuk memastikan bahwa APBD yang disusun adalah yang terbaik bagi Masyarakat Kota Madiun (PPIDsetwan)