MADIUN – DPRD melalui Bapemperda mulai menggodok 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Hasil Fasilitasi Gubernur dengan digelarnya RDP dengan OPD terkait, RDP ini digelar selama dua hari Kamis (14/11) dan Jum’at (15/11) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
RDP ini bertujuan untuk mengkaji dan menyempurnakan Raperda yang sebelumnya telah mendapatkan Fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur agar Raperda yang dibahas ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kebutuhan yang ada di masyarakat Kota Madiun.
Adapun 6 (enam) Raperda tersebut diantaranya Raperda Perubahan atas Perda Kota Madiun nomor 14 Tahun 2017 tentang Penyedian, Penyerahan, dan pengelolaan Prasarana, sarana, dan Utulitas Perumahan dan Permukiman, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda tentang Perubahan ketiga atas Perda Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta Pesta Rakyat, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Madiun Nomor 19 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, dan terakhir Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Ketua Bapemperda, Ngedi Trisno Yhusianto menjelaskan bahwa dalam Pembahasan ini DPRD bersama OPD terkait harus dapat mendalami dan menelaah setiap pasal-pasalnya sebelum Raperda ini ditetapkan.
“Raperda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi masyarakat Kota Madiun, oleh karena itu pembahasan ini dimaksudkan untuk mendapatkan saran dan masukan dari OPD terkait untuk menyempurnakannya” terangnya (PPIDSetwan)