Skip to content

DPRD Tetapkan Perubahan Tata Tertib DPRD

MADIUN – Untuk memedomani acuan dalam melaksanakan kegiatan DPRD sesuai dengan tugas, wewenang, dan fungsinya serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan

kesejahteraan masyarakat, DPRD menggelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian pendapat Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan DPRD Kota Madiun tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DPRD Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Selasa, (31/12) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun


Wakil Ketua DPRD, Istono saat memimpin jalannya rapat menjelaskan Tata Tertib ini memiliki peran penting guna mengatur tata cara pelaksanaan fungsi Pebentukan Perda, Penganggaran, dan Pengawasan DPRD. Selain itu tata tertib ini mengatur mengenai etika dan disiplin anggota DPRD serta pengatur kegiatan DPRD.

“untuk membentuk peraturan ini, kami melakukan kajian terhadap payung hukum peraturan perundangan yang sudah berlaku dan melakukan serangkaian pembahasan dengan pihak-pihak terkait guna menyempurnakan tata tertub ini,” terangnya.


Di kesempatan ini juga, Ketua DPRD, Armaya saat membacakan Laporan hasil hasil pembahasan terhadap perubahan kedua atas peraturan DPRD Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD mengatakan bahwa perubahan Tata Tertib ini merupakan penyesuaian dengan situasi dan kondisi saat ini.

“Guna meningkatkan pelaksanaan tugas DPRD serta menampung muatan lokal yang dibutuhkan maka rancangan peraturan tentang Tata Tertib DPRD ini perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD,” paparnya.

Sebelum ditetapkan menjadi Tata Tetrib fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pendapat akhirnya, dan dikarenakan 8 (delapan) Fraksi merasa cukup untuk dijadikan 1 (satu) sehingga pendapat akhir Fraks-fraksi DPRD digabung menjadi 1 (satu) dan diwakilkan oleh Hasta Hadiwiguna.


“Bahwa dalam tataran pelaksanaan tugas harus diwarnai dengan komitmen dan konsistensi segenap Pimpinan dan Anggota DPRD serta dilakukan penguatan struktur pada sekretariat DPRD, supaya dalam pelaksanaan peraturan DPRD dapat berlangsung secara efektif, efisien, berkualitas, tersistematis, terarah, dan terkoordinasi,” kata Hasta.