
MADIUN – Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Kota Madiun dan Bank Jatim Cabang Madiun diundang oleh DPRD pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan di Gedung Paripurna, Kamis (2/12).
RDP tersebut diadakan untuk membahas produk yang ditawarkan oleh pihak bank terkait asuransi pinjaman. Pembahasan ini dilakukan agar dalam penerapan pemberian pinjaman tidak ada resiko yang tidak diinginkan.
Ketua DPRD, Armaya, saat memimpin rapat menjelaskan bahwa pemaparan yang jelas dari pihak bank dapat memberikan gambaran tentang pinjaman dan semua resikonya.
“Kami mengundang teman-teman dari pihak bank agar masyarakat/nasabah mengetahui resiko dari produk pinjaman yang akan diambilnya,” Ungkapnya. (PPIDSetwan)

