Skip to content

DPRD Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Raperda Inisiatif Tahap I Tahun 2025

MADIUN – Sebagai upaya DPRD dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat salah satunya melalui peraturan daerah yang dihasilkannya.

Sejalan dengan tujuan tersebut diawal tahun 2025 DPRD mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif dimana tahapannya dimulai dengan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan yang didahului dengan Penyampaian Pandangan Sekaligus Pendapat Akhir Fraksi-fraksi atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif Tahap I Tahun 2025, Jum’at (17/1) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun

Kegiatan ini juga merupakan bukti nyata DPRD yang responsif serta dalam penyusunannya dilakukan secara akuntanbel. Sementara itu Rapat Paripurna ini merupakan tindaklanjut pembahasan tentang Raperda Tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun yang sebelumnya telah disampaikan dalam nota penjelasan dari Bapemperda DPRD Kota Madiun pada Kamis (16/1) Kemarin.

Dikarenakan 8 (delapan) FRaksi merasa cukup maka Pemandangan Umum dan Pendapat Fraksi-fraksi di gabung menjadi satu dan juru bicara gabugan 8 (delapan) Fraksi yang dibacakan oleh anggota DPRD dari Fraksi Gerindra-Nasdm, Citra Kristin.

Dalam menyampaikan Pemandangan Umum Citra menambahkan Raperda inisiatif DPRD ini diusulkan guna mememberikan dampak yang postif bagi masyarakat dari berbagai aspek.

“Ini merupakan wujud optimisme dan tanggung jawab DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dengan tujuan Raperda ini dapat mewujudkan keadilan, kepastian hukum, ketentraman dan ketertiban serta kemanfaatan social sehingga dapat berfungsi sebagai kontrol sosial, menyatukan kepentingan dan pemberdayaan sosial,” Terangnya.

Wakil Ketua DPRD, Istono sekaligus Pimpinan Rapat dalam sambutannya menyampaikan selanjutnya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap 3 (tiga) Raperda Inisiatif Tahap I Tahun 2025 ini dan juga diperlukan adanya perubahan dan penyempurnaan sebelum disampaikan ke Pemerintah Kota Madiun.

“Tahapan berikutnya Draft Raperda Inisiatif DPRD dimaksud perlu dibahas lebih lanjut dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD,” Ungkapnya

125535
This Year : 1394
Total Users : 125535
Views Today : 91
Total views : 1684904
Server Time : 2025-05-15