Skip to content

Matangkan 5 (lima) Raperda, DPRD gelar Rapat Dengar Pendapat

MADIUN – DPRD melalui Bapemperda menindaklanjuti Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hasil fasilitasi dari Gubernur dengan melaksanakan RDP bersama OPD terkait, RDP ini dilaksanakan selama dua hari Kamis (23/1) dan Jum’at (24/1) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun
 
Sebagai bagian dari tahapan proses Pembentukan Peraturan Daerah, RDP ini harus dilalui oleh DPRD dan Pemerintah Kota Madiun guna menyempurnakan Raperda yang sebelumnya telah mendapatkan Fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
 
Adapun 5 (lima) Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan Keolahragaan Daerah, Rapeda tentang Penguatan Nilai-nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok dan terakhir Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro
 
Ketua Bapemperda, Ngedi Trisno Yhusianto menjelaskan bahwa Proses pembahasan ini sangat penting dilakukan karena proses ini merupakan salah satu tahapan dalam mengawal Raperda agar selaras dan sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
 
RDP ini merupakan komitmen DPRD dalam mengedepankan kebutuhan Masyarakat guna mewujudkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat. “Kami juga mengapresiasi peran aktif Pemerintah Kota Madiun dalam pembentukan Raperda ini, harapannya peraturan ini akan membawa dampak positif bagi Masyarakat,” terangnya.(PPIDsetwan)
125466
This Year : 1325
Total Users : 125466
Views Today : 415
Total views : 1390856
Server Time : 2025-04-04