
MADIUN – Dalam perencanaan pembangunan daerah memerlukan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, DPRD sebagai Lembaga perwakilan masyarakat memiliki peran strategis dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan di Kota Madiun salah satunya dengan menampung aspirasi masyarakat yang di tuangkan dalam Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD.
Selanjutnya Pokir tersebut akan disampaikan DPRD dalam rapat paripurna dengan digelarnya Rapat Paripurna Penyampaian Pokok-pokok pikiran DPRD Hasil Serap Aspirasi Masyarakat Reses Masa Persidangan II Tahun 2025, Senin (24/3) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun
Untuk diketahui, DPRD telah selesai melaksanakan Reses pada Minggu kemarin (13-14 Maret). Pelaksanaan Reses ini merupakan bentuk komunikasi dua arah antara DPRD dengan konstituennya dengan tujuan menjaring aspirasi sekaligus bentuk respons DPRD dalam mendukung Pembangunan di Kota Madiun yang sesuai kebutuhan Masyarakat Kota Madiun.
Wakil Ketua DPRD, Istono yang sekaligus pimpinan rapat menyampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku bahwa peleksanaan Reses dituangkan dalam bentuk Pokok-pokok pikiran DPRD dan Pokir ini merupakan bentuk sinergitas antara Eksekutif, Legislatif dan Masyarakat.
“Segenap Pimpinan dan Anggota DPRD telah melaksanakan Reses Masa Persidangan II Tahun 2025 dan telah menyampaikan laporan tertulisnya, yang nantinya laporan tersebut akan dijadikan rancangan Pokok-pokok pikiran DPRD dan disampaikan pada Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna,” ungkapnya.
Pun, Istono menambahkan bahwa Pokok-pokok pikiran ini selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kota Madiun sebagai masukan program kegiatan di RKPD Kota Madiun Tahun 2026. (PPIDsetwan)

