
MADIUN – Untuk mengoptimalkan pelaksanaan Fungsi, wewenang, dan tugas DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD, maka disampaikan Pengumuman Nama-nama Fraksi dan susunan keanggotaanya sebagai wadah berhimpun anggota DPRD hari ini Kamis (26/9) di Gedung DPRD Kota Madiun.
Ketua DPRD sementara, Armaya menyampaikan bahwa sebagai Pimpinan sementara salah satu tugasnya merupakan memfasilitasi terbentuknya pembentukan keanggotaan fraksi
“Salah satu tugas Pimpinan Sementara DPRD adalah Memfasilitasi Pembentukan Fraksi dan DPRD Kota Madiun telah bersurat kepada Ketua DPC/DPD Partai Politik yang mendudukan kadernya di DPRD Kota Madiun dan setiap anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi tersebut” Terang armaya
Adapun Pengumuman tujuh fraksi dibacakan oleh Sekretaris DPRD Misdi dan ditetapkan keanggotaannya yaitu Fraksi Partai Perindo 4 Anggota, Fraksi Partai Demokrat 4 Anggota, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) 3 Anggota, Fraksi PKS 4 Anggota, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia 3 Anggota, Fraksi Partai Golkar 3 Anggota, selanjutnya Fraksi Gerinda dan Nasdem gabung menjadi satu beranggotakan 4 anggota sedangkan Fraksi dari Partai PDI Perjuangan belum mengusulkan nama-nama keanggotaanya.
Ketua DPRD sementara yayak sapaan akrabnya menambahkan semoga dengan telah terbentuknya fraksi-fraksi ini dapat memberikan kinerja terbaik dalam melaksanakan Amanah mewujdukan aspirasi Masyarakat Kota Madiun. (PPIDsetwan)

