Skip to content

Tutup Akhir Tahun, DPRD sampaikan Laporan Kinerja selama Tahun 2024

MADIUN – Sesuai dengan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD dan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2019 maka DPRD wajib menyampaikan Laporan Kinerja Alat Kelengkapan DPRD (AKD) atas pelaksanaan rencana kerja tahunan.
 
Menindaklanjutinya, DPRD Kota Madiun melaksanakan agenda Rapat Paripurna laporan kinerja Alat Kelengkapan DPRD Kota Madiun Tahun 2024 Selasa (31/12) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Laporan Kinerja AKD Tahun 2024 merupakan laporan atas pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kota Madiun terhadap Rencana Kerja di Tahun 2024, yang mencakup pelaksanaan 3 fungsi DPRD yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
 
Wakil Ketua DPRD, Sutardi saat membacakan laporan mengatakan bahwa harapannya laporan kinerja ini dapat memberikan masukan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD dalam rangka evaluasi sekaligus meningkatkan kinerja di tahun mendatang.
 
“penyampaian Laporan Kinerja AKD ini sekaligus sebagai wujud refleksi diri terhadap Kinerja Alat Kelengkapan DPRD Kota Madiun,” kata Sutardi.
 
Pun Sutardi menambahkan bahwa masih ada kekurangan yang harus disempurnakan dan komitmen untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugas dan fungsi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat lebih optimal pada masa yang akan datang. (PPIDSetwan)
125535
This Year : 1394
Total Users : 125535
Views Today : 2868
Total views : 1687681
Server Time : 2025-05-15