Madiun – Massa yang menamakan diri Serikat Buruh Madiun Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (SBM-KASBI) melakukan demonstrasi di DPRD Kota Madiun pada Senin, 24 Agustus 2020 menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law cipta lapangan kerja salah satunya klaster ketenagakerjaan.
Perwakilan massa dari SBM-KASBI yang berjumlah 6 orang dengan koordinator saudara Aris diterima oleh Andi Raya BMS (Ketua DPRD) di ruang Banmus DPRD Kota Madiun. Dalam aksinya, kaum buruh mendesak DPRD Kota Madiun meneruskan aspirasi mereka ke pemerintah pusat untuk membatalkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang dinilai tidak memihak harkat kaum buruh di Indonesia karena muatan RUU Cipta Lapangan Kerja akan melahirkan kemelaratan dan perbudakan. Berdasarkan hal tersebut SBM-KASBI menyatakan sikap menolak Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.