Madiun – Sekretariat DPRD Kota Semarang melakukan studi banding ke Sekretariat DPRD Kota Madiun pada hari Jumat, 11 Desember 2020 diterima di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Madiun.
Studi banding diterima oleh Edhi Soehardono (Kabag PDR) dengan agenda membahas tata cara pembentukan peraturan daerah, pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas DPRD, mekanisme sosialisasi peraturan daerah dan tata cara pelayanan administrasi.
Penerimaan studi banding tersebut telah memenuhi syarat dengan menunjukan surat tugas dan hasil Rapid Test (Non Reaktif) dan juga mengikuti protokol kesehatan yaitu pengecekan suhu tubuh dengan termogun.