Madiun – DPRD Kota Madiun menyelenggarakan rapat paripurna dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun Tentang 7 (tujuh) Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2021 pada hari Rabu, 1 Desember 2021 di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Rapat paripurna tersebut dipimpin dan dibuka oleh Andi Raya BMS (Ketua DPRD) dihadiri Istono dan Armaya (Wakil Ketua DPRD) dan Anggota DPRD serta Walikota, Wakil Walikota, Seretaris Daerah, Jajaran Forkopimda dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membahas Penyampaian Nota Penjelasan Walikota Madiun tentang 7 (tujuh) Raperda Kota Madiun Tahap II Tahun 2021 yang disampaikan oleh Maidi (Walikota Madiun). Tujuh Raperda Kota Madiun di antaranya.(PPIDSetwan)
- Rencana Pembangunan Industri Kota Madiun;
- Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
- Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Madiun Tahun 2021-2041;
- Izin Penyelenggaraan Pelayanan Jasa Medik Veteriner;
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2015 tentang
- Penanaman Modal;
- Tanda Daftar Gudang; dan
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 13 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan serta Pasar Rakyat;