Kunjungan Kerja Pansus DPRD Kota Semarang berkaitan dengan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD

Madiun – Pansus DPRD Kota Semaang melakukan studi banding ke DPRD Kota Madiun pada hari Kamis, 25 Juni 2020 bertempat di Ruang Badan Musyawarah DPRD Kota Madiun. Dalam studi banding tersebut Pansus DPRD Kota Semarang telah memenuhi syarat untuk perjalanan dinas diantaranya menunjukaan surat tugas, menunjukan hasil negatif Covid-19 berdasarkan test PCR dan surat keterangan sehat serta  mengikuti prosedur kesehatan yaitu masuk bilik desinfektan dan pengecekan termogun. Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh H. Ngedi Trisno Y (Anggota DPRD Kota Madiun) membahas terkait Raperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

You may also like...