Madiun –Komisi A dan C DPRD Kabupaten Temanggung melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Madiun pada hari Kamis, 25 Juni 2020 bertempat di Ruang Rapat Banmus DPRD Kota Madiun.
Kunjungan kerja tersebut Komisi A dan C DPRD Kabupaten Temanggung telah memenuhi syarat untuk perjalanan dinas dengan menunjukaan surat tugas, menunjukan hasil negatif (Non Reaktif) Covid-19 berdasarkan Rapid Test dan surat keterangan sehat. dan Komisi A dan C DPRD Kabupaten Temanggung juga mengikuti prosedur kesehatan yaitu masuk bilik desinfektan, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dan pengecekan suhu tubuh dengan termogun. Kunjungan Kerja diterima oleh H. Ngedi Trisno Y membahas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Penanganan Covid-19 dan Pajak Hotel serta Pajak Restoran.