
Madiun – Dalam pelaksanaan pembangunan daerah agar dapat berjalan efektif, efisien, dan terarah sesuai Visi dan Misi Pembangunan Daerah, diperlukan arah dan kebijakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah
Sejalan dengan hal tersebut, ditetapkannya Raperda RPJPD oleh DPRD hari ini, Senin (15/7), akan menjadi pedoman pembangunan selama 20 Tahun kedepan sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045
Penetapan raperda ini dilaksanakan di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun dengan didahului dengan Penyampaian Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Madiun.
Wakil Ketua DPRD, Istono dalam sambutannya menjelaskan raperda ini sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan telah dilakukan serangkaian pembahasan.
“Hasil Fasilitasi Provinsi Jawa Timur telah diterima dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Madiun dan Tim Raperda Pemerintah Kota Madiun beserta OPD terkait sehingga Raperda Kota Madiun telah sesuai dengan peratungan perundang-undangan,” jelasnya.
Adapun Nur Salim selaku juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun mnyampaikan Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir dari Fraksi-fraksi DPRD menerangkan bahwa Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dapat diterima dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan.
“Raperda ini memiliki beberapa catatan yang perlu saya sampaikan salah satunya perlu ditambahkan nilai-nilai muatan lokal yang dapat menunjukan potensi dan karakter daerah untuk menunjang kemajuan Kota Madiun,” terangnya
Sementara itu, Pj. Wali Kota Madiun, Eddy Supriyanto, saat menyampaikan sambutanya mengharapkan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan di Kota Madiun dengan merumuskan 5 sasaran Visi, 8 Misi, 17 arah kebijakan dan 45 Indikator.
“saya berharap Raperda ini dapat menjadi panduan utama bagi Pemerintah Daerah, Masyarakat, dan stakeholder lainnya dalam mengarahkan Pembangunan Kota Madiun dengan memperhatikan aspek berkelanjutan dan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelesetarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial,” Jelas Eddy.
Pun Dia mengapresiasi atas kinerja yang dilaksanakan oleh Eksekutif dan Legeslatif serta hal ini merupakan wujud dari keinginan bersama agar Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan berjalan dengan lancer demi kepentingan dan ksesejahteraan seluruh Masyarakat Kota Madiun. (PPIDSetwan)

