Madiun – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Madiun memiliki tugas salah satunya mengkoordinasi penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) antara DPRD dan Pemerintah Kota Daerah agar dalam pembentukan peraturan daerah nantinya dapat dilaksanakan secara terencana, terpadu dan sistematis.
Sejalan dengan hal tersebut DPRD Kota Madiun menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penetepan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 hari ini, Selasa (22/10) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun
Wakil Ketua DPRD, Istono sekaligus pimpinan Rapat menjelaskan bahwa penetapan Propemperda ini berdasarkan Surat Surat Wali Kota Madiun dan Surat Ketua Bapemperda DPRD Kota Madiun, Dimana terdapat 7 Raperda pada Tahun 2025, 3 diantaranya merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kota Madiun.
“Berdasarkan Surat Wali Kota Madiun yang telah kita terima terdapat 4 Raperda yang di usulkan oleh Pemerintah Kota Madiun diantaranya Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029” ungkap Istono lebih lanjut.
Pria kelahiran Pacitan tersebut menambahkan berdasarkan surat ketua Bapemperda DPRD Kota Madiun mengusulkan 3 Raperda Inisiatif diantaranya Raperda tentang Keprotokolan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas Madiun dan terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Selanjutnya Raperda yang di agendakan pada Tahun 2025 ini disusun dan diperentukan unutk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Kota Madiun. (PPIDSetwan)