MADIUN – Upaya DPRD dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, serta memastikan bahwa setiap anggaran yang disetujui dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Kota Madiun, maka DPRD melalui Komisi-komisinya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025. Selanjutnya Komisi I DPRD Kota Madiun yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Perundang-undangan dan HAM, SUmber Daya Manusia, Pendidikan, dan Sosial Budaya dengan mitra kerjanya menggelar RDP di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun, RDP ini digelar selama 3 hari dimulai pada hari Kamis (23/10) sampai dengan Jum’at (26/10). Rapat ini dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi I dan mitra kerja Komisi I diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan Bagian Pemerintahan, Bagian Umum, Bagian Hukum, Bagian Organisasi, Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Madiun, Kecamatan Taman, Kecamatan Manguharjo, Kecamatan Kartoharjo dan Sekretariat DPRD. Komisi I berharap penggunaan APBD di setiap OPD yang hadir dalam RDP itu diperuntukan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat di Kota Madiun dan dapat dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (PPIDsetwan)
