Skip to content

DPRD Sampaikan Nota Penjelasan Usulan 3 (tiga) Raperda Inisiatif Tahun 2025

MADIUN – Komitmen DPRD dalam menjalankan salah satu fungsinya yaitu Pembentukan Peraturan Daerah terus dilakukan dengan digelarnya Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bapemperda atas 3 (tiga) Raperda Inisiaitf DPRD Tahap I Tahun 2025, Kamis (16/1) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun
 
Saat menyampaikan Nota Penjelasan 3 (tiga) Raperda Inisiatf, Tutik Sri Wahyuni, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Nasdem, menyampaikan nota penjelasan ini merupakan penjelasan dari Naskah Akademik beserta Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Madiun melalui surat Bapemperda perihal Usulan Raperda Inisiatif DPRD tahap I Tahun 2025
 
“Latar belakang disusunnya 3 (tiga) Raperda tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara Pemerintahan Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun,” Jelasnya.
 
Lebih lanjut Tutik yang juga merupakan Anggota Bapemperda terebut menyampaikan Nota Penjelasan tersebut merupakan penjelasan dari 3 (tiga) Raperda yang diajukan yaitu yang pertama tentang Penyelenggaran Kota Cerdas, yang kedua Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan yang terakhir Raperda tentang keprotkolan
 
“Harapannya nota penjelasan 3 (tiga) Raperda ini dapat memperjelas Gambaran atau latar belakang penyusunan Raperda Inisiatif DPRD” Pungkasnya
 
Sementara itu, Sutardi, Wakil Ketua DPRD yang sekaligus pimpinan rapat, menyampaikan bahwa penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun ini merupakan bagian dari tahap pembicaraan Tingkat Pertama
 
“Dengan telah disampaikannya Nota Penjelasan Raperda Inisiaitf DPRD ini, yang selanjutnya Fraksi DPRD Kota Madiun untuk menindaklanjutinya dengan memberikan tanggapan, saran atau masukannya,” pungkasnya. (PPIDSetwan)
125535
This Year : 1394
Total Users : 125535
Views Today : 54
Total views : 1684867
Server Time : 2025-05-15