
MADIUN – DPRD sebagai pembuat kebijakan diharuskan untuk cepat berdaptasi dengan perkembangan zaman yang dinamis dan aspirasi masyarakat yang menjadi kunci utama dalam menentukan arah kebijakan dan arah pembangunan di Kota Madiun.
Sejalan dengan hal tersebut DPRD menggelar Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun atas 3 (tiga) Raperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2025, Kamis (13/2) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Penyampaian Nota Penjelasan ini sebelumnya telah disampaikan oleh DPRD melalui Bapemperda kepada Pimpinan DPRD (16/1). 3 (tiga) Raperda yang diusulkan oleh DPRD akan disampaikan kepada eksekutif untuk ditandaklanjuti yaitu tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Keprotokolan.
Tutik, Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra-Nasdem, sebagai perwakilan menyampaikan bahwa Nota Penjelasan ini merupakan penjelasan dari Rancangan Peraturan Daerah yang disampaikan kepada Pj. Wali Kota Madiun melalui Surat DPRD Kota Madiun.
“Latar belakang disusunnya Raperda tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Darah (PROPEMPERDA) Tahun 2025 yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun,” Jelasnya.
Lebih lanjut Anggota Bapemperda tersebut menambahkan Perda yang diusulkan oleh DPRD merupakan bentuk tanggung jawab Eksekutif dan Legislatif dalam mensejahterahkan Masyarakat Kota Madiun
“Perda Inisiatif ini sebagai salah satu produk hukum DPRD yang merupakan wujud sinergitas antara DPRD Kota Madiun dan Pemerintah Kota Madiun dalam menjalankan roda Pemerintahan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat,” terangnya lebih lanjut.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Sutardi, sekaligus yang memimpin jalannya rapat menjelaskan bahwa proses selanjutnya yakni Pemerintah Kota Madiun akan menindaklanjuti Raperda Inisiatif DPRD Tahap I Tahun 2025 dengan melakukan pembahasan-pembahasan guna mendapatkan masukan dan pendapat untuk penyempurnaan Raperda tersebut.
“Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Kota Madiun tadi merupakan bagian dari tahap pembicaraan Tingkat pertama. Dengan telah disampaikan Nota Penjelasan DPRD ini, yang selanjutnya Pemerintah Kota Madiun akan menindaklanjutinya dengan melakukan serangkaian pembahasan,” tuturnya.
Raperda yang diusulkan oleh DPRD ini bertujuan untuk memberikan payung hukum bagi Masyarakat Kota Madiun guna memberikan pelayanan, peningkatan peran dan pemberdayaan Masyarakat. (PPIDSetwan)

