
Madiun – Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi I DPRD Kota Madiun mengundang BKPSDM dan BKAD Kota Madiun untuk membahas tenaga Non-ASN dan pengangkatan PPPK serta pembahasan Intruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 di Sektor Pemerintahan Kota Madiun. Kamis (13/02) kemarin, di Ruang Rapat Komisi I.
Ketua Komisi I, Didik Yulianto menyampaikan bahwa rapat dengar pendapat (RDP) ini sebagai bagian dari upaya pemerataan tenaga kerja khususnya pegawai Non-ASN di Sektor Pemerintahan Kota Madiun dan terkait efisiensi APBD sesuai inpres dimaksud.
“Bahwa instansi pemerintah mulai dari pusat hingga pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyelenggarakan efisiensi APBD dan inpres ini mengamanatkan untuk menunda dan mencadangkan beberapa pos belanja yang kiranya nanti akan dialihkan untuk program prioritas,” Ujar Didik
Selain itu, RDP ini menjadi bentuk dukungan DPRD Kota Madiun terhadap tenaga Non-ASN yang selama ini menjadi tulang punggung operasional di berbagai instansi pemerintah dan lebih mengutamakan program prioritas di Kota Madiun. (PPIDSetwan)

