
MADIUN – Dalam menjalankan fungsi legislasi, DPRD diberi kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah bersama dengan Pemerintah Daerah dengan mengedepankan aspirasi Masyarakat. Salah satu wujud dari implementasi dalam menjalankan fungsi tersebut DPRD menggelar Rapat Paripurna Penetapan 4 Raperda Inisiatif dan 2 Raperda Eksekutif pada Selasa (4/3) di Gedung Paripurna DPRD Kota Madiun.
Sebelum ditetapkan Wali Kota Madiun menyampaikan pendapat akhirnya atas 4 Raperda Inisiatif sedangkan DPRD melalui Fraksi-fraksi juga menyampaikan pemandangan umum sekaligus pendapat akhir atas 2 Raperda Eksekutif sebelum ditetapkan bersama.
Adapun Raperda Inisiatif tersebut terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan keolahragaan Daerah, Raperda tentang Penguatan Nilai-nilai Pancasila dan Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga dan terakhir Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Ketua DPRD, Armaya dalam sambutannya mengatakan bahwa 4 Raperda ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebelumnya sudah dilakukan pembahasan secara intensif antara DPRD dengan Pemerintah Kota Madiun.
“Hasil Fasilitiasi Provinsi Jawa Timur telah diterima dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembahasan antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Madiun dan Tim Raperda Pemerintah Kota Madiun beserta OPD terkait sehingga Raperda Kota Madiun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Terangnya.
Selanjutnya Wakil Wali Kota Madiun, F. Bagus Panuntun saat menyampaikan pendapat akhir terhadap 4 Raperda Inisiatif berharap dengan adanya Raparda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Masyarakat Kota Madiun.
“Pada kesempatan ini perlu saya sampaikan bahwa 4 Raperda Inisiatif ini telah disetujui bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register,” ungkapnya.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan Penyampaian Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun terhadap 2 Raperda Eksekutif diantaranya Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Kumadahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro.
Dedi Tri Arifianto, anggota DPRD dari fraksi Golkar, selaku juru bicara Fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun menyampaikan Pemandangan Umum sekaligus Pendapat Akhir dan Fraksi-fraksi DPRD yang menerangkan bahwa DPRD perlu memberikan masukan dan saran agar 2 Raperda ini dapat diimplementasikan di seluruh masyarakat Kota Madiun
“DPRD melalui Fraksi-fraksi telah menerima dan menyetujui atas 2 Raperda Eksekutif tapi kami sampaikan saran dan pendapat terhadap implementasi Raperda tersebut Pemerintah Kota Madiun harus melakukan sosialisasi terkait 2 Raperda ini, sehingga stakeholder dapat memahami substansinya,” Jelas Dedi.(PPIDsetwan)

