
MADIUN – Bapemperda DPRD Kota Madiun adakan Focus Group Discussion (FGD) dengan LPPM Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) terkait Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pembahasan raperda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat AKD lantai 1 pada Senin kemarin (15/7).
Raperda tersebut merupakan raperda Inisiatif Tahap III Tahun 2024. Pembahasan dilakukan bertujuan untuk mendapat masukan dan bimbingan terkait materi dan penulisan raperda.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD, Istono, saat memimpin FGD menjelaskan bahwa raperda ini disusun kembali agar Anggota DPRD Kota Madiun menjalankan tugas dan kewenangannya serta mendapatkan hak-haknya sesuai perda yang berlaku.
“FGD ini dilakukan untuk menyinkronisasi raperda yang akan dibuat dengan perda atau peraturan diatasnya yang sudah ada,” ujarnya lebih lanjut. (PPIDSetwan)

