TENTANG
Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD yang dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
SEKRETARIAT DPRD KOTA MADIUN
Alamat Jl. Taman Praja No.97, Pandean, Kec. Taman, Kota Madiun, Jawa Timur 63137
Telepon (0351) 454588
Fax (0351) 493422
Kode Pos 63133












Server Time : 2025-04-02